
Jakarta – Ratusan massa dari Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (16/4/2025) siang. Mereka mendesak majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menyelidiki lebih lanjut peran Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining, dalam kasus korupsi nikel dan dugaan pencucian uang (TPPU).
Koordinator aksi KURI, Rio, menyoroti bahwa sudah ada 8 orang dijerat hukum dalam perkara ini. Namun, nama Tan Lie Pin belum tersentuh sama sekali.
“Padahal perannya besar. Kenapa seperti lolos dari proses hukum?” kata Rio kepada wartawan.
Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P, mengatakan bahwa Tan Lie Pin adalah pendiri sekaligus Komisaris PT Lawu Agung Mining. Ia disebut memiliki peran penting dalam pengelolaan nikel yang kini jadi sorotan hukum.
“Kejaksaan sudah buka fakta bahwa aliran dana hasil jual nikel ilegal nggak masuk ke rekening resmi perusahaan. Ini jadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan TPPU,” ujar Leonardus.
Menurut KURI, Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening atas nama dua orang, yakni Opah Erlangga Pratama dan Supriono. Dana hasil penjualan nikel ilegal senilai Rp135,8 miliar mengalir ke rekening mereka.
“Dana itu juga dipakai buat beli saham PT Las Inti Makmur lewat PT Khara Nusa Investama. Bahkan Tan Lie Pin disebut rutin narik dana dari penjualan ore nikel dalam jumlah besar,” tambahnya.
Leonardus mempertanyakan kenapa Tan Lie Pin masih bebas berkeliaran, padahal namanya disebut dalam fakta persidangan.
“Kami curiga masih banyak aset mewah yang disembunyikan dari hasil pencucian uang. Kami sedang kumpulkan data, akan segera kami rilis ke publik,” ungkapnya.
Berikut poin tuntutan KURI:
- Dukung Kejaksaan Agung bersihkan praktik korupsi di sektor pertambangan nikel.
- Minta audit menyeluruh kasus korupsi IUP PT Antam Tbk.
- Dukung majelis hakim untuk bersikap adil dan objektif.
- Desak jaksa untuk perluas penyidikan terhadap Tan Lie Pin.
Sebagai informasi, terdakwa Windu Aji Sutanto dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.