
NewJakarta – Praktisi hukum Syafrie Noer, S.H., M.Si., memberikan pandangannya terkait penetapan Vadel sebagai tersangka dalam kasus aborsi ilegal yang dilaporkan oleh NM, ibunda Lolly. Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara adil dengan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk Lolly.
“Dalam kasus aborsi ilegal, laki-lakinya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, sementara perempuannya 4 tahun,” ujar Syafrie, mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Lolly juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, mengingat tindak pidana aborsi ilegal dilakukan bersama-sama dengan Vadel.
“Aspek keadilan harus ditegakkan. Jika satu pihak dijerat hukum, maka pihak lain yang terlibat juga harus mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan penahanan Lolly, Syafrie menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Tindakan penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, berdasarkan pertimbangan hukum dan kondisi yang ada,” tambahnya.
Landasan Hukum
Syafrie juga menyoroti ketentuan hukum terkait aborsi ilegal, yakni:
Pasal 346 KUHP, yang mengatur bahwa seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain untuk melakukannya dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 428 UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi di luar ketentuan hukum dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama.
Dengan dasar hukum tersebut, Syafrie menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara tegas dan tidak tebang pilih, demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.