
NewJakarta – Praktisi hukum Agus Susanto memberikan pandangannya terkait kasus aborsi ilegal yang menjerat Vadel sebagai tersangka atas laporan NM, ibunda Lolly. Saat ini, Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam diskusi mengenai kasus ini, Agus menyoroti ketimpangan hukum yang muncul.
“Jika Lolly mengakui bahwa dia melakukan aborsi, seharusnya keduanya diproses secara hukum. Namun, mengapa hanya Vadel yang ditahan?” tanya Agus.
Menurut Agus, ada faktor penting yang harus diperhatikan dalam kasus ini, yakni status usia korban. “Vadel dianggap sebagai pelaku, sementara Lolly masih di bawah umur. Ini menjadi kunci utama dalam penanganan hukum kasus ini,” jawabnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa dalam kasus aborsi, penting untuk melihat apakah tindakan tersebut dilakukan atas bujuk rayu atau paksaan.
“Jika benar korban LM (Lolly) dipaksa menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB (Vadel) demi menutupi perbuatannya dari keluarga, maka hal ini menjadi faktor yang memperberat hukuman bagi Vadel,” kata Agus, mengutip pernyataan Citra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa karena Lolly masih di bawah umur, kasus ini berada di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Karena statusnya sebagai anak di bawah umur, Lolly tidak dapat dipidana,” tegas Agus.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu bagaimana proses hukum terhadap Vadel akan berjalan serta apakah ada kemungkinan perubahan status hukum bagi Lolly.