Potret Ade Ratnasari Kuasa Hukum WNA
NewJakarta — Selebgram sekaligus praktisi hukum Ade Ratnasari resmi mengundurkan diri dari perannya sebagai Penasehat Hukum PT Indo Bali Indah Properti. Keputusan ini ia ambil setelah merasa adanya ketidaksesuaian dalam pemenuhan hak-haknya selama menjabat sebagai direktur.
Ade mengatakan bahwa sejak penunjukannya, ia diduga belum mendapatkan hak yang seharusnya diterima sebagai bagian dari struktur perusahaan. Hal ini termasuk fasilitas BPJS yang menurutnya merupakan kewajiban perusahaan. “Saya merasa semenjak ditunjuk sebagai direktur, saya tidak mendapatkan hak saya sebagai direktur. Bahkan BPJS pun tidak dapat. Hanya dimanfaatkan sebagai tameng,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi internal perusahaan cukup menantang, terutama karena dirinya terlibat membantu proses hukum yang tengah berjalan. Ade menyebut bahwa ia telah mendampingi pemilik saham berinisial AP dengan penuh komitmen, termasuk dalam kasus dugaan penggelapan dana yang kini disebutnya sudah mendekati penyelesaian.
Namun, Ade mengaku mulai merasakan ketidakterbukaan dalam proses tersebut. “Ternyata setelah di ambang kemenangan, beliau justru banyak menutupi hal-hal di belakang saya. Dan saya merasa cukup,” ujar Ade.
Menurutnya, sebelumnya terdapat harapan bahwa jika penyelesaian kasus dan pemulihan aset berjalan baik, akan ada pembagian yang adil. Tetapi perjalanan tersebut tidak berlangsung seperti yang dibicarakan di awal. “Itu iming-imingnya. Namun di pertengahan jalan, semuanya berubah,” katanya.
Hingga hampir satu tahun setelah penandatanganan akta, Ade menyebut belum ada pemenuhan terhadap haknya. Kondisi ini membuatnya mengambil langkah untuk mundur dan mempertimbangkan jalur resmi agar persoalan ketenagakerjaan yang dialaminya mendapatkan penanganan. “Saya merasa dimanfaatkan bahkan tidak diberi hak sebagai direktur sebagaimana tertuang di ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ade juga berharap agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memberikan perhatian atas situasi ini. “Saya berharap Disnaker bersikap tegas. Saya menyatakan diri akan melawan ketidakadilan,” tambahnya.
Langkah Ade menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang sering aktif mendorong nilai-nilai profesionalitas dan keadilan dalam berbagai kesempatan.
HAK DIREKTUR MENURUT UU KETENAGAKERJAAN (UU 13/2003 jo. UU Ciptaker)
1. Hak atas Upah yang Layak
Meliputi:
• Upah pokok
• Tunjangan tetap
• Tunjangan tidak tetap (insentif, bonus)
