
NewJakarta – Sengketa antara Vanessa Dorothea Wijatno dan PT Seminyak Suite Development (PT SSD), selaku pengelola Grand Seminyak Resort, terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak tergugat belum menunjukkan itikad baik untuk membayarkan sharing profit atau Return of Investment (ROI) yang menjadi hak penggugat.
Melihat perkara ini yang terus berlarut-larut, Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut menilai perlu diadakannya Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan guna memastikan kepastian hukum terkait objek sengketa.
Sidang Lapangan untuk Jaminan Hukum
Gede Erlangga Gautama, kuasa hukum Vanessa Dorothea Wijatno, mengonfirmasi bahwa sidang lapangan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terkait keberadaan objek sengketa.
“Ini adalah objek yang kami mohonkan sita jaminan, agar saat putusan mengabulkan gugatan kami, dan jika pihak tergugat tetap tidak melaksanakan perintah pengadilan, kami bisa langsung melakukan eksekusi terhadap objek tersebut, dalam hal ini Hotel Grand Seminyak,” ujarnya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Sidang lapangan ini berlangsung di Hotel Grand Seminyak Resort, dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sebelumnya, dalam persidangan pada 26 Februari 2025, majelis hakim telah mendengar keterangan dua saksi berinisial “R” dan “MST” yang memperkuat bukti gugatan.
Tunggakan Sejak 2018
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa PT Seminyak Suite Development masih menunggak pembayaran ROI sejak tahun 2018 hingga kini, dengan total nilai Rp 957.764.226, di luar bunga morotarium akibat keterlambatan pembayaran selama tujuh tahun.
“Klien kami hanya meminta haknya. Lagi pula, laporan ROI tersebut dibuat oleh PT SSD sendiri. Klien kami tidak pernah mempermasalahkan nilainya, namun yang dipersoalkan adalah laporan tersebut hanya diberikan tanpa diikuti dengan pembayaran,” tegas Gede Erlangga Gautama.
Pihak penggugat berharap PT Seminyak Suite Development segera menunjukkan itikad baiknya dengan melunasi kewajiban sebagaimana tercantum dalam laporan ROI yang telah mereka buat sendiri. Sengketa ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan. ***