
Jakarta — Nama pebisnis kawakan Ted Sioeng kembali jadi bahan pembicaraan. Bukan karena kiprahnya di dunia media internasional, tapi gara-gara langkah hukumnya yang cukup mengejutkan. Ia menggugat Bank Mayapada dan beberapa tokoh bisnis lainnya dengan nilai fantastis: Rp 1,25 triliun!
Gugatan ini resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Yang digugat bukan cuma Bank Mayapada, tapi juga Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim—semuanya digugat secara tanggung renteng.
Ted Sioeng, yang juga pemilik International Daily News (koran Mandarin terbesar di AS), mengajukan gugatan ini lewat perusahaannya, PT Sioengs Group. Dari total gugatan Rp 1,25 triliun, sekitar Rp 1,04 triliun ditujukan ke Bank Mayapada, dan sisanya ke pihak-pihak lain yang terlibat.
Isi gugatan ini cukup serius. Sioengs Group meminta agar beberapa perjanjian dan putusan hukum yang sudah dikeluarkan dinyatakan batal, termasuk Perjanjian Cessie tertanggal 7 Februari 2023 dan putusan PKPU yang keluar di tahun yang sama. Mereka juga menolak penunjukan kurator yang sudah ditetapkan, dan ingin agar seluruh proses kepailitan dihentikan.
Yang menarik, walaupun Ted Sioeng selama ini dikenal punya masalah utang di Bank Mayapada, justru dia sekarang yang menggugat balik. Situasi ini bikin konflik antara dua tokoh besar dunia bisnis ini makin panas dan jadi sorotan banyak orang.
Sidang perdana kasus ini rencananya bakal digelar tanggal 6 Januari 2025. Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak Bank Mayapada.