
NewJakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19). Sidang yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dan dihadiri oleh terdakwa beserta tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap GSH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Dwi Ayu pada 17 Oktober 2024. Insiden ini diduga terjadi setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Akibatnya, GSH diduga melemparkan kursi, patung, dan mesin EDC ke arah korban, menyebabkan luka pada pelipisnya. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 18 Oktober 2024.
Terdakwa GSH didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. Tim kuasa hukum GSH yang dipimpin oleh Agus Susanto, SH, MH, serta didampingi oleh beberapa pengacara lainnya, menyatakan bahwa insiden ini tidak direncanakan. Mereka juga mengklaim bahwa keluarga terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan bantuan pengobatan kepada korban serta meminta maaf atas insiden tersebut.
“Kami berharap hakim dapat memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak. Kami juga menantikan keterangan saksi dan ahli dari Rumah Sakit Polri terkait luka yang dialami korban,” ujar Agus Susanto setelah persidangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum GSH mengusulkan mekanisme restorative justice, yaitu penyelesaian perkara secara damai dengan persetujuan kedua belah pihak. Mereka berharap korban bersedia menempuh jalur ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU guna mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan dampak yang dialami korban. Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat terdakwa merupakan bagian dari keluarga pemilik bisnis roti ternama di Jakarta Timur.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut, apakah kasus ini akan terus berlanjut hingga putusan hakim atau akan diselesaikan melalui jalan damai.