Fariz RM, Dok Pribadi
Jakarta – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Fariz R.M. kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan ini terjadi di tengah kritik dari kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, yang menilai jaksa keliru dalam menyusun dakwaan.
Menurut Deolipa, kliennya seharusnya dikenai pasal untuk pengguna narkotika, bukan pengedar. Tapi dalam dakwaan yang dibacakan, Pasal 127 sama sekali tidak disebutkan.
“Yang didakwakan justru pasal-pasal untuk pengedar, padahal klien kami ini seorang pengguna. Tidak ada pasal 127 dalam dakwaan,” ujar Deolipa usai sidang, Senin (21/7).
Ia menyebut hal ini sebagai kejanggalan yang bisa mengaburkan fakta hukum soal peran Fariz sebenarnya dalam perkara ini.
“Kalau memang tujuannya pemberantasan narkoba, mestinya BNN dan kejaksaan bisa memilah mana pengedar dan mana pengguna. Tapi kalau pengguna malah diperlakukan seperti pengedar, itu justru menyalahi semangat undang-undang,” lanjutnya.

Deolipa juga mengingatkan soal pernyataan Kepala BNN yang meminta penegak hukum untuk fokus pada jaringan pengedar, bukan mengejar pengguna.
“Yang disampaikan oleh Kepala BNN sangat tepat. BNN seharusnya lebih fokus kepada bandar dan pengedar, bukan pengguna. Karena pengguna butuh rehabilitasi, bukan penjara,” tambahnya.
Sidang yang seharusnya digelar hari ini akhirnya ditunda hingga 8 Agustus 2025 karena jaksa disebut masih menunggu arahan dari pimpinan.
“JPU tadi menyampaikan bahwa mereka minta penundaan karena masih menunggu arahan pimpinan. Ini juga memperkuat dugaan bahwa ada keraguan dalam membuktikan dakwaan,” ujar Deolipa.
Ia berharap ke depan majelis hakim bisa melihat bukti dengan jernih dan mengambil keputusan yang adil.
“Kita tidak minta lepas, tapi paling tidak keadilan harus ditegakkan. Kalau bukti-bukti mengarah pada pengguna, ya jangan dipaksakan jadi pengedar,” tutupnya.
Kasus ini terus menyita perhatian karena menyangkut praktik penegakan hukum yang dinilai belum berpihak pada semangat rehabilitasi pengguna narkotika.
