Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Deolipa Yumara
NewJakarta – Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan, muncul perdebatan soal pembukaan rekening pribadi Nikita yang dijadikan bahan pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan penjelasan bahwa langkah membuka rekening milik seseorang untuk kepentingan hukum bukanlah tindakan yang melanggar aturan, melainkan sudah sesuai dengan undang-undang.
“Pembukaan rekening itu bukan dilakukan sembarangan. Prosesnya harus melalui penyidik, diteruskan ke Kapolri, lalu ke Bank Indonesia, hingga bank terkait seperti BCA. Ketika hal ini sudah dipakai di persidangan, artinya semua prosedur hukum telah dijalankan,” jelas Deolipa.
Ia menambahkan, Undang-Undang tentang Kerahasiaan Bank memang melindungi data nasabah, tetapi ada pengecualian dalam kasus dugaan tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun pemerasan. Dalam kondisi tersebut, bank justru wajib membuka data rekening untuk kepentingan hukum (pro justitia).
“Jadi tanpa perlu persetujuan pemilik rekening, bank bisa membuka rekening untuk kepentingan hukum. Dasarnya jelas dan legal. Tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menilai keberatan pihak Nikita Mirzani soal dana miliaran rupiah yang disebut jaksa perlu dibuktikan di persidangan.
“Kalau Nikita merasa uang Rp10 miliar itu hasil kerja keras, tentu bisa dibuktikan dengan konfrontasi keterangan, baik dengan korban maupun saksi. Nanti hakim yang akan menilai,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan adanya langkah hukum terhadap bank, Deolipa menilai hal tersebut tidak efektif.
“BCA hanya menjalankan perintah undang-undang. Jadi somasi terhadap bank itu pekerjaan sia-sia,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembukaan rekening untuk perkara hukum bisa mencakup transaksi yang terjadi bahkan 10–20 tahun sebelumnya, selama masih relevan dengan proses penyidikan. Selain itu, dalam banyak kasus, rekening bisa diblokir sementara agar dana tidak disalahgunakan atau dipindahkan sebelum ada putusan pengadilan.
“Jika nanti pengadilan memutuskan Nikita tidak bersalah, maka uangnya akan dikembalikan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, maka dana yang terkait bisa disita negara,” tutup Deolipa.
