Bali — Putri Ariyanti Haryo Wibowo akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang ia alami ke Polda Bali. Laporan tersebut mencakup dugaan masuk tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP serta dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, yang sudah diterima oleh tim Siber Polda Bali.
Pihak yang dilaporkan adalah seorang Direktur bernama Charles, terkait rangkaian kejadian yang dialami Putri di sebuah unit di kawasan Umalas.
15 Orang Masuk ke Unit Tanpa Izin
Kuasa hukum Putri, Ade Ratnasari, menjelaskan bahwa sekitar 15 laki-laki yang mengaku sebagai security masuk ke unit milik Putri tanpa izin. Putri memiliki legal standing sebagai pemilik unit berdasarkan SHGB dari pemilik lahan, sekaligus bagian dari tim manajemen Ananta Hotel & Resort—brand yang sebelumnya disetujui untuk digunakan PT SUP.
“Pada saat kejadian, Mbak Putri adalah pemilik unit sekaligus berada di lokasi karena jabatannya di pengelolaan hotel. Jadi keberadaan beliau di situ legal,” ujar kuasa hukum.
Saat para oknum itu masuk, Putri meminta surat perintah, identitas, serta dasar mereka memasuki unit, namun tidak dihiraukan. Rekaman video juga memperlihatkan adanya upaya pengusiran terhadap Putri.
Putri Merasa Terancam
Dikelilingi banyak laki-laki di ruang pribadinya, Putri disebut merasa takut dan tertekan.
“Salah satu dari mereka bahkan berkata, ‘kalau mau tampar silakan tampar’, sehingga memancing emosi Putri yang saat itu merasa sangat terancam sebagai perempuan,” jelas kuasa hukumnya.
Putri akhirnya menampar salah satu dari mereka, yang kemudian dijadikan dasar laporan balik oleh pihak security.
Dugaan Upaya Memancing Emosi
Pihak Putri menilai masuknya banyak orang sekaligus ke unit tersebut diduga bertujuan memancing emosi Putri agar ia bereaksi dan bisa dilaporkan balik.
“Setelah laporan dibuat oleh security, tiba-tiba Putri dipanggil BAP. Karena takut dijadikan tersangka, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa laporan security dicabut dengan syarat Putri keluar dari unit,” kata kuasa hukum.
Putri pun keluar dari unit tersebut, dan kondisi itu makin menguatkan dugaan adanya tekanan.
Kenapa Baru Melapor?
Putri baru mengajukan laporan resmi setelah merasa siap dan stabil secara mental.
“Sebagai perempuan, ia merasa martabatnya dijatuhkan. Ia butuh waktu untuk pulih dari rasa takut dan tekanan sebelum melapor,” tambah kuasa hukum.
Langkah Hukum Selanjutnya
Selain laporan yang kini diproses di Polda Bali, pihak Putri menunggu penyelidikan berjalan objektif.
“Kami percaya Polda Bali akan bertindak profesional. Namun bila tidak ada perkembangan, kami siap menempuh langkah lebih lanjut, termasuk melapor ke Propam atau pihak terkait lainnya,” tutup Ade Ratnasari.
