
Newjakarta.com – PT Kuy, sebuah perusahaan penyelenggara turnamen bola basket nasional, secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta. PT Kuy menuntut ganti rugi materiel senilai lebih dari Rp400 juta menyusul pencabutan rekomendasi Perbasi terhadap turnamen yang mereka selenggarakan.
Tim kuasa hukum PT Kuy, yang terdiri dari Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah upaya mediasi di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
“Gugatan ini bukan hanya untuk mencari ganti rugi atas kerugian materiel yang kami alami, tetapi juga demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan kompetisi bola basket ke depan,” tegas Ayub Markus.
Kronologi Permasalahan
Permasalahan ini berawal dari penyelenggaraan turnamen bola basket nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 1–7 Mei 2025. Sebagai penyelenggara, PT Kuy sangat bergantung pada rekomendasi dari Perbasi, termasuk dalam penugasan wasit melalui sistem Informasi Wasit (Inforwas).
Namun, pada hari pertama pertandingan, wasit yang dijanjikan tidak kunjung hadir hingga mendekati waktu pertandingan dimulai. Demi kelancaran acara, PT Kuy akhirnya memutuskan untuk menggunakan wasit dari luar daftar resmi Perbasi.
Keputusan ini berbuntut panjang. Pada hari keempat turnamen, Perbasi secara sepihak mencabut rekomendasi terhadap acara tersebut. Pihak PT Kuy menilai tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak ada aturan eksplisit dalam regulasi yang menyebutkan bahwa penggunaan wasit non-Inforwas pada satu pertandingan mengakibatkan pencabutan rekomendasi secara keseluruhan,” ujar Leonardo Julius, anggota tim kuasa hukum PT Kuy.
Dampak dan Tuntutan PT Kuy
Pencabutan rekomendasi ini berdampak signifikan terhadap PT Kuy, menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp400 juta.
Selain itu, langkah Perbasi juga dinilai mencoreng reputasi penyelenggara dan mengganggu kelangsungan pertandingan yang sudah melibatkan pemain, tim, dan sponsor baik dari dalam maupun luar negeri.
Kuasa hukum PT Kuy berharap gugatan ini dapat menjadi momentum penting untuk perbaikan manajemen organisasi olahraga nasional.
“Event seperti ini pada dasarnya membantu membesarkan bola basket Indonesia. Jangan sampai penyelenggara yang punya niat baik justru dirugikan oleh kebijakan yang tidak transparan,” pungkas Hari Purwanto.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Meskipun demikian, sesuai anjuran hakim, ruang mediasi tetap terbuka bagi kedua belah pihak.