Griffinly Mewoh, S.H., Tim Kuasa Hukum Fariz RM
NewJakarta – Musisi senior Fariz RM masih harus bersabar menunggu putusan hakim atas kasus narkotika yang menjeratnya. Sidang vonis yang semula dijadwalkan Kamis (4/9/2025) secara daring ditunda, setelah tim kuasa hukum meminta agar agenda terakhir itu digelar langsung (offline).
Bagi Fariz, sidang ini menjadi momen penting yang menentukan masa depannya. Kuasa hukum yang dipimpin Deolipa Yumara menilai, putusan bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan tahap yang harus dihadiri terdakwa secara fisik.
“Sidang putusan ini ibarat napas hidup terakhir Mas Fariz. Karena ini sidang terakhir, kami meminta agar digelar offline supaya beliau bisa mendengarkan langsung keputusan majelis hakim, bukan hanya melalui online,” kata Griffinly Mewoh, S.H., anggota tim kuasa hukum.
Tetap Berkarya di Balik Jeruji
Di balik tahanan, musisi 66 tahun itu tidak larut dalam tekanan. Ia tetap mencari cara menjaga kesehatan mental dengan membaca dan menulis. Griffinly menyebut, kliennya bahkan menuangkan ide-ide cerita ringan yang terinspirasi dari komik Detektif Conan.
“Kalau tidak membaca, beliau menulis. Itu cara Mas Fariz mengisi waktu agar tetap waras dan tidak tertekan. Kadang inspirasi datang tiba-tiba, lalu dituangkan dalam tulisan,” ujarnya.
Dukungan keluarga juga menjadi penopang semangat. Dua putri kembarnya di Belanda rutin memberi kabar lewat telepon, sementara putra bungsunya di Jakarta lebih sering mendampingi secara langsung.
Siap Terima Putusan
Meski sidang ditunda, Fariz disebut sudah mempersiapkan diri menerima apapun vonis majelis hakim. “Mas Fariz sudah menyampaikan kepada kami, apapun keputusannya dia siap menerimanya. Yang terpenting, sejak awal kami sudah membuktikan bahwa beliau adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar,” tegas Griffinly.
Tim kuasa hukum berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz hanyalah pengguna. Mereka menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi, bukan sekadar pemidanaan.
Publik Menunggu Sidang Offline
Sidang putusan yang semula direncanakan online sempat diputuskan demi alasan keamanan perjalanan terdakwa dari rumah tahanan. Namun, setelah keberatan kuasa hukum diterima, majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pekan depan dengan format tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Optimisme kami bukan tanpa alasan. Dari awal persidangan hingga keterangan saksi, tidak ada bukti kuat bahwa Mas Fariz terlibat dalam peredaran narkotika. Beliau hanyalah pengguna dan korban,” tutup Griffinly.
