Ade Ratnasari, Kuasa Hukum I M
NewJakarta — Seorang warga negara Prancis berinisial I M diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana investasi kripto yang dilakukan oleh dua orang terlapor berinisial Max dan Nader. Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Ade menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2019, ketika Max datang kepada I M dalam kondisi yang disebut “susah” dan meminta bantuan. Karena iba, I M meminjamkan kartu kreditnya. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke tawaran investasi kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan XRP.
Menurut Ade, terlapor menggiring korban untuk menanamkan dana dengan iming-iming keuntungan besar. Total dana yang masuk dari 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dan kerugian yang kemudian dilaporkan bertambah hingga mencapai Rp10 miliar, karena adanya pengembangan transaksi dan aset digital milik korban yang tidak kunjung dikembalikan.
> “Hari ini ya agenda hari ini adalah ingin membahas soal kasus dugaan ya dugaan penipuan investasi crypto… beliau yang membawa sistem crypto… ada yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri sesuai pasal 372-378,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa kliennya berulang kali dijanjikan keuntungan maupun pengembalian dana, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurutnya, terlapor sempat berkelit dengan alasan tidak memiliki uang, meski masih terlihat berlibur ke luar negeri.
> “Ternyata setelah ditelusuri hasilnya tidak kunjung ada… klien saya ini merasa bahwa dia hanya jadi korban, dimanfaatkan oleh rekan yang dianggap partner kerjanya,” ungkap Ade.
Respons Terlapor Dinilai Tidak Kooperatif
Ade mengaku telah mencoba menghubungi pihak terlapor melalui istrinya, namun respons yang diterima disebut tidak sopan dan bahkan menantang.
> “Responnya sangat kurang sopan ya… bahkan menantang klien saya yang saat itu berada di Prancis untuk datang ke Indonesia,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan ucapan pihak terlapor yang sempat menyebut soal deportasi, padahal sang korban adalah seorang ekspatriat yang membuka perusahaan resmi di Indonesia.
Imigrasi dan Legalitas Terlapor Dipertanyakan
Kuasa hukum korban juga menyoroti proses pemanggilan dari Imigrasi Bali. Ia menyebut adanya dugaan bahwa terlapor tidak memiliki izin usaha yang benar dan mungkin menggunakan sponsor visa yang tidak sesuai.
> “Harusnya itu ditinjau langsung siapa sponsornya… dugaan kami itu fiktif, tapi kok bisa terkoneksi semuanya,” ujarnya.
Ade berharap pihak imigrasi dan kepolisian dapat tegas karena masalah ini berpotensi merugikan banyak orang, termasuk wisatawan yang tertarik berinvestasi di Bali.
Proses Hukum Berjalan Lambat
Meski laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, menurut Ade, terlapor belum juga hadir dalam panggilan klarifikasi.
> “Sudah dua kali nih diundang untuk klarifikasi, asik tuh di luar negeri… habis menipu di Indonesia lalu bisa kembali jalan-jalan,” tegasnya.
Ia meminta Kapolda Bali dan penyidik untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, agar proses cekal (cegah tangkal) dapat dilakukan.
Kerugian Mencapai Rp10 Miliar, Diduga Ada Korban Lain
Ade menyebut bahwa nominal kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 miliar, dan ia menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
> “Ada beberapa orang-orang yang sedang berlibur ke Bali ditawarkan demikian… akhirnya tertipu… menimbulkan trauma,” jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kuasa hukum I M mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan investasi kripto ilegal yang tidak berizin.
> “Crypto ini bukanlah alat transaksi yang sah… cek dulu perusahaannya sudah diawasi lembaga keuangan atau belum… jangan tergiur dengan keuntungan besar,” pesannya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Korban berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat — khususnya WNA yang berinvestasi di Indonesia — yang menjadi korban penipuan serupa.
