
Kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Desa Lemo Teluknaga Tangerang, ditangkap Polda Banten. Charlie Chandra kini harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.
Jakarta – Penangkapan Charlie Chandra oleh direskrimum Polda Banten (19/5), ‘mengakhiri’ konflik dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie Chandra selaku anak dari Sumita Chandra , kini sambil menanti persidangan ditahan Polda Banten.
Carut marut perolehan atas tanah seluas 8.7 hektar di kawasan PIK, mengalami jalan buntu setelah Sumita Chandra meninggal dunia di Australia (2015). Bahkan menjadi polemik hukum makin berkembang, setelah Charlie Chandra mengakuisisi membalik dokumen tanah menjadi miliknya karena ahli waris.
Berbekal Akta Jual Beli No. 38, Charlie Chandra membalikkan nama Sumita Chandra ke atas nama dirinya di BPN Tangerang dengan menggunakan notaris Sukamto. Padahal pemilik asli tanah tersebut, tidak mengakui adanya pelepasan tanah miliknya tersebut, pada siapapun termasuk pada Sumita Chandra.
Kasus pemalsuan dokumen ini, berawal dari rentetan kejadian mafia tanah di kawasan PIK. Sehingga Cak Ofi selaku ketum BKN – Barisan Ksatria Nusantara, mendukung Polda Banten dalam penegakkan hukum memberantas mafia tanah.
Dokumen Palsu
Peristiwa pemalsuan dokumen tanah seluas 8.7 hektar, berawal dari bukti kepemilikan The Pit Nio atas Sertifikat Hak Milik tanahnya No. 5/Lemo. Kemudian di tahun 1982, Chairil Widjaja dengan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, konon merasa telah memiliki tanah tersebut.
Ternyata setelah ditelusuri Polda Banten, atas laporan keluarga dan ahli waris The Pit Nio, tidak ada jual beli dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja.
Barulah terungkap di Pengadilan Banten, bahwa Chairil Widjaja memperoleh tanah milik The Pit Nio, dari tangan Paul Chandra. Cara yang dilakukan Paul Chandra, memalsukan tandatangan cap jempol tangannya, seolah-olah cap jempol The Pit Nio. Dan menggadaikan pada Chairil Widjaja.
Namun pada 9 Februari 1988, Sumita Chandra mengakui status tanah The Pit Nio menjadi miliknya kini. Dan memperkuat keabsahan hukum dengan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988.
Ternyata setelah kembali di proses Polda Banten, akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 adalah palsu. Yakni jual beli antara Chairil Widjaya (Penjual) dan Sumita Chandra (pembeli).
Namun Sumita Chandra waktu itu, melarikan diri ke Australia. Sampai akhirnya meninggal di tahun 2015.
Disinilah peran Charlie Chandra selaku anak Sumita Chandra. Upaya mempertahankan tanah seluas 7.8 hektar, dilakukannya tanpa sah. Yakni dengan pembuatan dokumen tanah tidak sah.
Karena berdasarkan SK Kanmil BPN Provinsi Banten Nomor 3 BPN tahun 2023 tanggal 3 Maret 2023, atas dasar pembatalan sertifikat tersebut. Bahwa SHM yang dimiliki Charlie Chandra diperoleh dengan cara tidak sah, yaitu berdasarkan AJB palsu.
“Saya dukung Polda Banten, dalam memberantas mafia tanah. Sungguh cara yanh dilakukan sudah tidak beradab,” marah Cak Ofi.