
Newjakarta – Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri SH, menilai sudah saatnya Indonesia serius memperbarui aturan soal narkoba. Hal itu ia sampaikan ketika hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). GANNAS sendiri sejak berdiri pada 27 September 2007 rutin diundang BNN karena menjadi mitra strategis bersama Polri.
Menurut Nyoman, DPR RI harus segera ambil langkah cepat dengan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Narkotika. Ia menyoroti perlunya pembagian tugas yang lebih jelas antar-lembaga. “Struktur BNN sebaiknya difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar narkoba. Sementara itu, urusan rehabilitasi lebih tepat diserahkan ke Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Soal pengguna narkoba, Nyoman menegaskan penjara bukanlah jalan keluar. Sejak awal berdiri, GANNAS konsisten menyuarakan bahwa penyalahguna seharusnya mendapat rehabilitasi. “Pecandu itu butuh pengobatan, bukan kurungan. Penjara tidak steril dari narkoba. Justru, pemidanaan membuat grafik penyalahgunaan semakin meningkat, bukan menurun,” jelasnya.
Nyoman juga menyinggung kasus Fariz RM yang sedang bergulir di pengadilan. Ia berharap hakim berani memutuskan rehabilitasi jika memang hasil asesmen menunjukkan bahwa Fariz adalah pecandu, bukan pengedar. “Hanya orang gila yang memasukkan pecandu narkoba ke penjara. Kalau hasil asesmen jelas dia pecandu, maka keputusan pidana rehabilitasi harus dijalankan,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Nyoman mengingatkan bahwa payung hukum sebenarnya sudah jelas. “Aturan jelas sudah ada dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung, hingga telegram Kapolri yang menegaskan bahwa pecandu berhak mendapatkan rehabilitasi. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, baik public figure maupun masyarakat biasa,” pungkasnya.