
Deolipa Yumara
Newjakarta – Kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (14/8), sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi (pembelaan) yang sebelumnya disampaikan Fariz RM dan tim kuasa hukumnya.
Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh isi pledoi tersebut. Menurut jaksa, pembelaan yang disampaikan tidak berdasar hukum dan hanya berupa asumsi. Mereka juga menilai Fariz RM tidak memiliki niat untuk sembuh, mengingat ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan hukum akibat narkoba.
“Jaksa menolak apabila terdakwa adalah seorang pencandu, karena Fariz dalam keadaan sehat jasmani dan mental ikut sidang ini. Bila ia pencandu seharusnya ada tanda-tanda kecanduan seperti menggigil tubuhnya ingin narkoba,” kata jaksa di persidangan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, punya pandangan berbeda. Menurutnya, jaksa keliru dalam memahami perbedaan antara pecandu dan orang yang sedang berusaha lepas dari kecanduan.
“Kerap diadili itu bukan keinginan Fariz RM, tapi karena dia pecandu, maka ingin terus mengonsumsi narkoba. Ibarat perokok, bila tidak merokok seperti ada yang kurang, maka ia terus mencari rokok untuk memenuhi keinginannya,” jelas Deolipa.
Ia juga menegaskan bahwa Fariz RM sebenarnya punya tekad untuk sembuh. Dalam pledoinya, Fariz sudah menyampaikan ingin kembali hidup normal, fokus pada keluarga, dan berkarya di musik.
“Yang tahu ingin sembuh itu ya Fariz RM, bukan jaksa. Tapi jaksa mengatakan Fariz RM tak ingin lepas dari narkoba, tahu dari mana dia,” tegasnya.
Kasus dengan nomor perkara 339/Pid.Sus/2025 ini mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
“Minggu depan kami akan menjawab bantahan jaksa secara tertulis. Tunggu saja,” tutup Deolipa.