
Jakarta, 25 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group (ASG) dan berlokasi di wilayah pesisir Tangerang, sah secara hukum. Kepastian ini diberikan setelah dilakukan evaluasi mendalam, di mana SHGB yang berada dalam garis pantai dinyatakan sah, sedangkan yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Heru Supriyatno, mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN yang telah memberikan kepastian hukum bagi pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurutnya, keputusan ini akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Jadi, kampanye negatif yang selama ini diarahkan kepada pengembang PIK 2 oleh pihak-pihak yang tendensius dan ingin merusak perekonomian Indonesia telah terjawab dengan kebijakan dari Menteri ATR/BPN,” tegas Heru Supriyatno.
Lebih lanjut, IDM menyoroti dampak ekonomi dan sosial dari pengembangan PIK 2, yang dinilai berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
“Fakta menunjukkan bahwa keberadaan PIK 2 telah menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang sebagai yang tertinggi di antara kabupaten dan kota lain di Indonesia,” ujar Heru.
Selain itu, proyek PIK 2 juga memberikan kontribusi signifikan dalam bentuk pajak kepada negara. Tercatat, pajak yang dibayarkan oleh ASG telah mendekati angka Rp 50 triliun, baik kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Pembangunan PIK 2 juga berdampak besar terhadap penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Sejak dimulai pada 2021, proyek ini telah menyerap lebih dari 205 ribu tenaga kerja dari berbagai sektor, termasuk pekerja bangunan, petugas keamanan, pengelola kebun, staf administrasi, hingga sektor-sektor lainnya.
Heru juga menyoroti kondisi industri di Kabupaten Tangerang, khususnya di kawasan industri Cikupa Mas dan Pasar Kemis, yang mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat relokasi pabrik ke wilayah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah. Dalam situasi ini, PIK 2 justru menjadi penyelamat bagi korban PHK dengan menyediakan peluang kerja baru.
“Adanya PIK 2 di Kabupaten Tangerang jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan provokasi kelompok tertentu yang justru ingin menghambat pengembangan proyek ini. Padahal, proyek ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam penyediaan lapangan kerja,” pungkas Heru Supriyatno.
Dengan kepastian hukum yang diberikan pemerintah, diharapkan investasi di sektor properti dan infrastruktur dapat terus berkembang, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.