
Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Mabes Polri untuk memeriksa PT Lumbung Kencana Sakti atas dugaan menunggangi aksi unjuk rasa warga Kapuk Muara, Jakarta Utara. Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, menyatakan bahwa aksi tersebut tidak murni berasal dari aspirasi warga, melainkan didalangi oleh kepentingan perusahaan tertentu.
Aksi demonstrasi itu menuntut PT Mandara Permai (Pengembang Pantai Indah Kapuk/PIK) agar membuka pagar keliling di dekat Long Beach PIK.
Namun, menurut Badrun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena akses yang dimaksud bukan untuk kepentingan warga, melainkan diduga hanya menguntungkan PT Lumbung Kencana Sakti.
“Warga Kapuk Muara selama bertahun-tahun telah memiliki akses ke PIK melalui jalur yang mengarah ke Bundaran Indorent (underpass ramp off Pluit). Oleh karena itu, klaim bahwa akses warga ditutup oleh PIK adalah hoaks dan menyesatkan,” tegas Badrun dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Menurut Badrun, PT Mandara Permai selama ini telah memberikan akses bagi warga Kapuk Muara melalui jalur yang telah tersedia.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menolak pembukaan akses ROW 47 jika hanya menghubungkan lahan PT Lumbung Kencana Sakti tanpa kelanjutan jalan hingga ke Jalan Panjang, sebagaimana rencana awal dari Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Badrun mengungkapkan bahwa PT Lumbung Kencana Sakti diduga telah melakukan tindakan ilegal dengan menimbun saluran air umum menggunakan batu-batu besar. Hal ini berpotensi menyebabkan banjir bagi warga sekitar Kapuk Muara.
“Kami meminta Mabes Polri segera memeriksa PT Lumbung Kencana Sakti yang diduga berada di balik aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Kami juga akan melaporkan kasus ini secara resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Lumbung Kencana Sakti maupun PT Mandara Permai terkait tuduhan tersebut.