
Newjakarta.com – Nama saudagar minyak Muhammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumahnya pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yang menyeret anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai tersangka.
Dua lokasi yang digeledah oleh Kejagung adalah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, serta di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman. “Yang pasti, satu bocoran. Kami menggeledah rumah Muhammad Riza Chalid,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Seiring dengan langkah hukum ini, Direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC) Indonesia dan Tokoh Pemuda Indonesia Timur mendesak Jaksa Agung untuk segera mencekal dan menangkap Riza Chalid. Mereka menilai bahwa langkah tersebut diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta menghindari potensi upaya penghindaran hukum.
Erles Rareral, pengacara ibu kota asal NTT yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum CIC Indonesia, turut mendukung desakan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus bertindak cepat dan tegas untuk mencegah kemungkinan Riza Chalid melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kasus ini menyangkut kepentingan negara dan keadilan bagi rakyat. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Erles.
“Kami meminta Kejaksaan Agung bertindak tegas dengan mencekal dan segera menangkap Riza Chalid. Ini penting agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Direktur Hukum CIC Indonesia dalam pernyataannya.