
Jakarta – Pengacara Deolipa Yumara menanggapi status selebritas Nikita Mirzani yang resmi menjadi tahanan dalam kasus dugaan pemerasan. Menurutnya, penahanan dalam kasus seperti ini merupakan hal yang wajar dan sesuai prosedur hukum.
“Benar kata saya kemarin, Nikita Mirzani ya ditahan, ya pasti ditahan. Sebenarnya kita tidak ingin bicara langsung soal itu, tapi memang setiap kasus yang sifatnya pidana berat seperti pemerasan, pencurian, hingga pembunuhan, itu pasti ditahan,” ujar Deolipa dalam keterangannya kepada media, Selasa (4/3/2025).
Deolipa menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, kasus pencemaran nama baik atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum tentu berujung pada penahanan. Namun, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan unsur pidananya terpenuhi, maka penahanan menjadi langkah yang hampir pasti dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kalau pasalnya sudah pemerasan dan unsur pidananya terpenuhi sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, ya pasti ditahan. Makanya, sekarang Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan, Deolipa menyebut bahwa meskipun pihak keluarga atau pengacara bisa mengajukan permohonan, peluang untuk dikabulkan cukup kecil.
“Biasanya keluarga tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan dengan berbagai alasan, seperti menjadi tulang punggung keluarga. Namun, dalam kasus pidana berat seperti ini, kemungkinan ditangguhkan sangat kecil,” jelasnya.