Kuasa Hukum Fariz RM
NewJakarta – Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM menghadirkan keputusan menarik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jaksa keliru dalam menerapkan pasal dakwaan, sehingga vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara karena dianggap sebagai pengedar narkoba. Namun hakim menyatakan tidak menemukan bukti di persidangan yang menguatkan dakwaan tersebut. “Apa yang didakwakan JPU tak terbukti, terdakwa hanya sebagai pengguna bukan pengedar,” tegas majelis hakim dalam sidang putusan, Jumat (12/9/2025).
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta atau subsider dua bulan kurungan. Pertimbangan majelis hakim, meski Fariz pernah direhabilitasi dan sempat dipenjara dengan kasus serupa, sikapnya dinilai baik dan sopan selama menjalani persidangan.
Fariz RM menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum, majelis hakim, serta jaksa yang telah mendampingi proses peradilannya.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara SH, menyatakan pihaknya juga menerima vonis tersebut. Meski demikian, ia menunggu sikap jaksa yang masih pikir-pikir. “Kita tunggu minggu depan, hakim memberi kesempatan jaksa tujuh hari apakah menerima atau banding. Jika jaksa menerima, kami akan segera mengajukan pembebasan bersyarat karena Fariz sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanan,” jelasnya.
