Firdaus Oiwobo Lawan Pembekuan Advokat Lewat Jalur Konstitusional
NewJakarta — Langkah hukum menarik datang dari Firdaus Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Keduanya resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada kejanggalan dan cacat hukum dalam proses pembekuan status advokat Firdaus oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Deolipa menjelaskan, permohonan tersebut sudah diterima secara resmi oleh kepaniteraan MK. Uji materi ini menyoroti pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, terutama soal mekanisme pemberian sanksi kepada advokat.
“Seharusnya, sebelum ada sanksi atau pembekuan terhadap seorang advokat, harus lebih dulu dilaksanakan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Advokat. Prosedur itu tidak dilakukan, sehingga putusan pembekuan ini kami anggap cacat formil,” tegas Deolipa.
Sementara itu, Firdaus menceritakan awal mula kasus yang menjeratnya. Ia mengatakan, semua bermula dari kejadian spontan saat dirinya sedang membela klien di pengadilan.
“Saya hanya melindungi klien saya saat suasana sidang memanas. Namun dalam waktu dua hari, langsung keluar keputusan pembekuan dari Pengadilan Tinggi Banten. Padahal tidak ada proses sidang kode etik sama sekali,” jelas Firdaus.
Firdaus juga menyoroti dugaan adanya intervensi dari Ketua Mahkamah Agung terhadap keputusan tersebut. Ia mengaku sudah berkali-kali menyurati MA, namun tidak pernah mendapat jawaban.
“Saya sudah delapan kali menyurati Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan dasar hukum pembekuan saya, tapi tidak pernah dijawab. Ini bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan keadilan,” ujarnya.
Akibat pembekuan itu, Firdaus mengaku mengalami kerugian cukup besar. Beberapa kontrak profesionalnya sebagai konsultan hukum batal, dan ia kehilangan penghasilan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Deolipa menegaskan, gugatan ke MK ini bukan hanya untuk membela Firdaus secara pribadi, tapi juga untuk memperjuangkan reformasi sistem hukum advokat di Indonesia.
“Kasus ini jadi momentum untuk menata ulang tata kelola profesi advokat. Undang-undang advokat perlu direvisi supaya tidak ada lagi intervensi dan penyimpangan hukum,” kata Deolipa.
Ia bahkan mengusulkan agar dibentuk Dewan Kode Etik Nasional Advokat yang menaungi seluruh organisasi advokat di Tanah Air, supaya penegakan etik bisa dilakukan secara adil dan seragam.
Meski statusnya dibekukan, Firdaus menegaskan bahwa ia tetap menjalankan profesinya dengan penuh keyakinan.
“Saya tetap percaya pada hukum. Karena itu, saya memilih jalur konstitusional lewat MK. Ini bukan cuma soal saya, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan dengan benar di negeri ini,” tutupnya.
Sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan digelar setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap.
