Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM
Jakarta – Sidang tuntutan kasus narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali digelar. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, yang menilai kliennya bukan pengedar, melainkan korban kecanduan narkotika jangka panjang.
“Fariz ini korban dari narkotika jangka panjang. Dalam bahasa lain, dia sudah masuk kategori akut. Seharusnya orang seperti ini direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Deolipa, Senin (4/8/2025).
Deolipa menilai pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba di Indonesia masih kaku dan kuno. Ia berharap aparat penegak hukum bisa mengadopsi cara pandang yang lebih manusiawi, seperti yang sudah lama digaungkan BNN.
“BNN Saja Minta Direhabilitasi, Bukan Dipenjara”
Menurutnya, BNN sudah jelas menyatakan bahwa pengguna narkotika seharusnya diselamatkan lewat rehabilitasi, bukan dihukum penjara.
“Roh kebijakan BNN itu sudah sangat jelas: pengguna itu korban yang harus ditolong. Tapi roh ini belum sampai ke Kejaksaan. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apa gunanya memenjarakan pecandu berat seperti Fariz.
“Kalau dihukum penjara, apakah dia bisa pulih dari kecanduannya? Tidak. Yang ada malah makin hancur. Karena itu, kami ingin menyelamatkan, bukan menghancurkan hidup seseorang,” tegasnya.
Minta Hakim Gunakan Perspektif Baru
Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi, termasuk pledoi pribadi dari Fariz. Harapannya, majelis hakim bisa melihat kasus ini dengan cara pandang baru dan tidak terpaku pada aturan lama.
“Harapannya majelis hakim punya setir yang sama dengan BNN. Jangan lagi pakai buku-buku usang yang tidak sesuai zaman. Sudah waktunya hukum berkembang,” kata Deolipa.
Siap Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo
Tak berhenti di persidangan, Deolipa juga berencana mengirim surat permohonan abolisi atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto.
“Yang layak dapat abolisi itu Fariz RM, bukan koruptor. Kita sering lihat koruptor malah dikasih pengampunan, padahal mereka merugikan negara,” ujarnya.
Surat tersebut akan segera dikirim, sebagai bentuk upaya menyelamatkan warganya yang menjadi korban narkoba.
“Kami akan ajukan surat resmi ke Presiden. Abolisi ini bukan demi kebebasan semata, tapi demi pemulihan hidup Fariz RM sebagai warga negara yang punya hak untuk sembuh dan kembali berkarya,” tandasnya.
Belum Bertemu Keluarga
Deolipa juga menyampaikan bahwa pihaknya belum sempat bertemu keluarga Fariz.
“Kami belum ketemu keluarganya. Tapi Fariz sudah pasrah dan akan membuat pledoi pribadi. Dia tahu ini bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” pungkasnya.
