
Newjakarta-sukabumi — Tindakan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM yang disebut akan menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan dan persekusi di Rumah Singgah Retreat Villa Cidahu, Sukabumi, menuai kecaman dari pihak pelapor.
Subadria Nuka dan Stein Siahaan, selaku kuasa hukum Yohanes Wedy—korban sekaligus pelapor dalam kasus ini—menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah tersebut, yang dinilai mencederai semangat penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Yohanes Wedy jelas sangat kecewa. Kenapa justru negara seakan menjadi pembela pelanggar HAM. Negara tidak boleh kalah dan takut oleh tindakan sekelompok orang yang mencederai kerukunan dan melanggar hukum,” tegas Subadria Nuka dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, “Semua pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan hanya fokus ke tujuh tersangka saat ini, karena dugaan kami masih banyak pelaku lainnya yang belum ditangkap.”
Sementara itu, Stein Siahaan turut menyoroti kurangnya empati dari pihak Kementerian terhadap para korban, yang mayoritas merupakan anak di bawah umur. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melemahkan perlindungan terhadap kelompok rentan yang secara hukum seharusnya mendapat perhatian khusus.
“Kenapa Kementerian Hak Asasi Manusia tidak melihat dari sisi korban, padahal sebagian besar adalah anak-anak. Ini sungguh mencederai prinsip dasar negara kita, Pancasila. Hak menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan sudah dijamin oleh konstitusi. Tidak ada tempat bagi intoleransi di Republik ini,” tegas Stein.
Ia juga mendesak Polres Sukabumi untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. “Kami menduga pelaku lebih dari tujuh orang. Bahkan kemungkinan besar oknum intelektual atau aktor utama dalam kejadian ini belum ditangkap,” tambahnya.
Kasus perusakan dan dugaan persekusi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Villa Cidahu hingga kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Namun, langkah Kemenkumham yang disebut akan menjamin penangguhan penahanan terhadap para tersangka dinilai kontraproduktif dan dapat mencoreng citra lembaga negara.