NewJakarta — Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat, kali ini menimpa Sekar Ayunda Gemintang, seorang pekerja muda yang dipekerjakan oleh PT. ACR Bersatu Sejahtera sebagai Social Media Specialist. Dalam sebuah surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum keluarga Sekar, terungkap sederet dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Sekar disebut bekerja hingga 157 jam per minggu, dengan bayaran hanya Rp600 ribu per bulan. Jumlah ini jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga memotong gaji dengan alasan “pengadaan iPhone kerja” dan tidak mendaftarkan Sekar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, padahal keduanya merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menilai tindakan PT. ACR Bersatu Sejahtera melanggar sejumlah aturan, termasuk:
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jam kerja maksimal dan upah layak),
– UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta
– PP No. 35 Tahun 2021 terkait pemutusan hubungan kerja.
“Pemutusan kontrak secara sepihak tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib memberikan kompensasi atas sisa kontrak dan hak-hak lainnya,” kata kuasa hukum Sekar dalam keterangannya, Senin (2/6).
Pihak keluarga Sekar menilai apa yang dialami bukan hanya persoalan hubungan kerja, tapi juga bentuk eksploitasi terhadap pekerja muda. Mereka berharap pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius.
“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus terjadi di balik kedok industri kreatif. Pekerja muda harus dilindungi, bukan dijadikan objek eksploitasi,” tegas kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. ACR Bersatu Sejahtera untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi. (####)
